Pandemic covid-19
diseluruh dunia hingga kini masih belum bisa teratasi. Berbagai masalah pun
timbul akibat pandemic global ini mulai dari perlambatan ekonomi, meningkatnya
jumlah pengangguran akibat PHK, banyaknya korban jiwa, hingga aksi penolakan
terhadap jenazah korban covid-19 yang terjadi di sejumlah kota di indonesia.
Beberapa hari belakangan kita dihebohkan dengan kasus ditolaknya jenazah tenaga
medis korban covid-19 oleh masyarakat di sebuah kota. Mereka memiliki
kekhawatiran bahwa jika jenazah tersebut dikuburkan di lingkungan mereka, maka
mereka juga bisa ikut tertular penyakit mematikan tersebut. Lalu, benarkah
demikian ?
Corona virus disease
2019 atau yang disingkat menjadi covid-19 merupakan sebuah penyakit yang
disebabkan oleh infeksi virus corona jenis terbaru yang berasal dari kota
wuhan, tiongkok. Virus ini merupakan jenis virus yang hampir sama dengan virus
SARS dan virus MERS tetapi dengan tingkat infeksi yang lebih kuat dan lebih parah.
Virus corona jenis terbaru ini juga memiliki tingkat penyebaran yang cukup
cepat dan dapat menyebar dari manusia ke manusia melalui udara, sentuhan,
maupun cairan tubuh orang yang terinfeksi. Karena cepatnya penyebaran virus
ini, organisasi kesehatan dunia atau WHO bahkan telah menetapkan covid-19
sebagai pandemic global sejak 1 bulan yang lalu.
Data terbaru yang
dirilis oleh WHO menyebutkan bahwa virus ini sudah menyebar di 213 negara
dengan total kasus yang terkonfirmasi positif mencapai 1.776.867 kasus dengan
tingkat kematian mencapai 111.828 orang. Di indonesia sendiri, berdasarkan data
resmi yang dirilis oleh kementerian kesehatan republik indonesia, Jumlah kasus
terkonfirmasi positif covid-19 mencapai 4.557 kasus, dengan 380 orang berhasil
sembuh dan 399 orang lainnya meninggal dunia. Hal ini tentunya menjadi
perhatian banyak pihak, tidak hanya pemerintah, tetapi masyarakat awam pun juga
ikut khawatir akan cepatnya penyebaran covid-19 ini. Oleh karena itu, diperlukan
langkah – langkah yang tepat untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19
termasuk dalam proses merawat jenazah korban covid-19.
Perlakuan jenazah
korban covid-19 dengan jenazah pada umumnya tentunya haruslah berbeda, karena
jenazah korban covid-19 masih membawa virus tersebut hingga ke liang lahat.
Jika perawatan jenazah dilakukan secara sembarangan dan tanpa menggunakan APD
yang lengkap, maka bukan tidak mungkin seluruh orang yang terlibat dalam proses
perawatan jenazah tersebut juga ikut terinfeksi covid-19 dan menularkannya
kepada orang lain. Proses perawatan jenazah korban covid-19 di indonesia
sendiri sudah melalui prosedur khusus dengan tetap memperhatikan keselamatan
para pengurus jenazah hingga petugas pengantar jenazah. Selama peti jenazah
korban covid-19 tidak dibongkar dan anda tidak mendekati jenazah tersebut, maka
anda tidak perlu khawatir tertular covid-19 dan tidak perlu mengalami ketakutan
yang berlebihan hingga melakukan tindakan diskriminatif.
Berikut ini merupakan
prosedur perawatan jenazah korban covid-19 di indonesia yang perlu anda ketahui,
yaitu :
1. Persiapan
Sebelum menangani
jenazah, seluruh petugas pengurus jenazah harus memastikan keselamatan dirinya
dengan cara menggunakan alat pelindung diri atau APD secara lengkap yang
meliputi :
·
Gaun
kedap air sekali pakai lengan panjang.
·
Sarung
tangan non steril yang menutupi bagian tangan.
·
Masker
bedah.
·
Celemek
karet.
·
Pelindung
wajah.
·
Sepatu
tertutup kedap air.
2. Menangani jenazah
Setelah petugas pengurus
jenazah mengenakan APD lengkap, selanjutnya petugas pengurus jenazah melakukan
penanganan terhadap jenazah korban covid-19. Tetapi, penanganan jenazah korban
covid-19 sangat berbeda dengan penanganan jenazah pada umumnya, yaitu jenazah
tidak boleh disuntik pengawet, dimandikan, ataupun diolesi balsem. Jenazah
korban covid-19 dibungkus dengan kain kafan, lalu dibungus kembali dengan
plastik kedap air. Ujung kain kafan dan plastik kedap air harus diikat dengan
kuat. Setelah itu, jenazah dimasukkan kedalam kantong jenazah yang tidak mudah
tembus. Petugas juga harus memastikan bahwa tidak ada kebocoran cairan tubuh
yang bisa mencemari kantong jenazah.
3. Proses disinfeksi jenazah
Setelah jenazah
dimasukkan kedalam kantung jenazah, jenazah tersebut kemudian disemprotkan
cairan disinfektan guna membunuh virus corona yang mungkin menempel pada
jenazah tersebut. Penyemprotan cairan disinfektan juga dilakukan terhadap
petugas perawat jenazah untuk memastikan bahwa tidak ada virus yang menempel
pada petugas jenazah tersebut.
4. Penyimpanan jenazah
Setelah melakukan
proses penyemprotan cairan disinfektan terhadap jenazah korban covid-19,
jenazah kemudian dimasukkan kedalam peti kayu yang telah disiapkan. Tetapi,
sebelumnya pastikan bahwa kondisi jenazah sudah tersegel didalam kantung
jenazah dan peti kayu tersebut juga harus dipaku untuk menghindari hal – hal yang
tidak diinginkan. Setelah peti kayu dipaku dan ditutup rapat, peti kayu
tersebut harus ditutup kembali dengan lapisan yang terbuat dari bahan plastik.
Setelah rangkaian perawatan jenazah selesai, jenazah harus disimpan pada ruang
khusus sebelum diangkut menggunakan ambulan ke pemakaman. Proses penyimpanan
jenazah juga tidak boleh lebih dari 4 jam karena dikhawatirkan virus dapat
menguap dan menginfeksi orang disekitarnya.
5. Pemakaman jenazah
Setelah disimpan
selama 4 jam di tempat persemayaman, jenazah kemudian harus langsung di
makamkan di tempat pemakanan umum ataupun dikremasi. Prosesi penguburan ataupun
kremasi harus dilakukan tanpa membuka peti jenazah. Jika jenazah dikubur,
proses penguburan harus dilakukan pada lahan yang berjarak minimal 500 meter
dari pemukiman terdekat dan 50 meter dari sumber air tanah. Hal yang sama juga
berlaku jika dilakukan proses kremasi terhadap jenazah. Lokasi kremasi
setidaknya harus berjarak minimal 500 meter dari pemukiman penduduk.
Bila ada pertanyaan bisa email ke : info@rusabook.com dan kunjungi website kami di http://www.rusabook.com