Monday, April 13, 2020

Panduan Melakukan Isolasi Diri Ketika Divonis Positif Mengidap Covid-19

Panduan Melakukan Isolasi Diri Ketika Divonis Positif Mengidap Covid-19


Virus corona atau yang kini dikenal dengan nama covid-19 merupakan penyakit yang sangat cepat penyebaran serta penularannya. Hal ini terbukti dalam waktu beberapa bulan saja, virus corona atau covid-19 telah menjangkiti seluruh penjuru dunia bahkan sudah ditetapkan sebagai pandemi global oleh WHO. Virus corona diketahui dapat hidup hingga 9 hari lamanya di benda mati. Hal ini tentunya membuat virus corona dapat menyebar dengan mudah ketika seseorang memegang benda yang telah terkontaminasi oleh virus tersebut dan kemudian mengusapkan wajahnya sehingga virus corona tersebut dapat masuk kedalam saluran pernapasan. Pemerintah menganjurkan kepada orang yang telah divonis positif mengidap corona atau mengalami gejala penyakit corona seperti bersin, batuk, sesak nafas, dan tenggorokan serak untuk segera melakukan isolasi diri supaya dapat memutus rantai penyebaran covid-19.

Karena penyebaran covid-19 yang sangat cepat, para ahli kemudian menyarankan masyarakat untuk melakukan karantina maupun isolasi diri. Lalu, apa perbedaan karantina diri dengan isolasi diri ? Karantina diri merupakan upaya pencegahan yang dapat dilakukan oleh orang – orang yang baru terpapar virus corona maupun yang berisiko tinggi terpapar virus corona. Prosedur karantina diri ini dianjurkan untuk dilakukan selama 14 hari atau selama masa inkubasi dari virus corona tersebut hingga menimbulkan gejala. Ketika seseorang telah menunjukkan gejala – gejala terpapar virus corona, maka orang tersebut harus segera di isolasi untuk menghindari penularan virus kepada orang yang sehat. Isolasi diri sendiri merupakan istilah perawatan kesehatan yang bertujuan untuk menjauhkan orang – orang yang telah terinfeksi penyakit menular dari orang – orang yang belum terinfeksi.

Prosedur isolasi diri dapat dilakukan di rumah, di rumah sakit, maupun di fasilitas kesehatan yang disediakan oleh pemerintah maupun swasta. Pemereintah indonesia sendiri telah menetapkan kriteria orang yang harus melakukan isolasi diri, yaitu orang yang pernah melakukan kontak erat dengan pasien positif covid-19 atau pernah berada di negara atau wilayah penularan lokal dan merasa sehat atau mengalami gejala ringan seperti demam, batuk, nyeri tenggorokan, hidung tersumbat, dan rasa lelah baik secara sukarela maupun berdasarkan rekomendasi dari petugas kesehatan.

Bagi anda yang akan melakukan isolasi diri, pemerintah juga sudah membuat panduan untuk melakukan isolasi diri secara tepat, yaitu :
  • Tinggal dirumah dan jangan berinteraksi dengan masyarakat.
  • Gunakan kamar terpisah dari anggota keluarga yang lain.
  • Selalu jaga jarak lebih dari 1 meter dengan orang lain.
  • Gunkan masker selama melakukan isolasi diri (baik yang sakit maupun yang merawat).
  • Ukur suhu tubuh setiap hari dan perhatikan perkembangan kondisi tubuh.
  • Hindari pemakaian bersama peralatan makan, perlengkapan mandi, dan seprai.
  • Terapkan perilaku hidup bersih dan sehat seperti cuci tangan dengan sabun dan air mengalir, serta mengkonsumsi makanan dan minuman bergizi.
  • Berjemur setiap pagi dibawah sinar matahari langsung.
  • Bersihkan permukaan benda yang sering disentuh dengan cairan desinfektan.
  • Hubungi fasilitas layanan kesehatan yang tersedia di kota anda.




Semoga informasi ini dapat bermanfaat untuk kesehatan keluarga anda. Kini, tak perlu repot lagi antri untuk berobat. Segera Download Aplikasi Rusabook sekarang juga. 

Jangan lupa follow akun sosial media kami di:



Bila ada pertanyaan bisa email ke : info@rusabook.com dan kunjungi website kami di http://www.rusabook.com

Whatsapp Button works on Mobile Device only

Start typing and press Enter to search